Shopee memberikan klarifikasi mengenai isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang ramai diperbincangkan belakangan ini. Perusahaan menegaskan bahwa yang terjadi bukanlah PHK massal, melainkan relokasi sebagian tim operasional ke wilayah Jawa Tengah untuk meningkatkan efisiensi kerja.
Deputy Director of Public Affairs Shopee, Radynal Nataprawira, menjelaskan langkah relokasi ini telah direncanakan sejak tahun lalu. Beberapa tim operasional memang telah lebih dulu ditempatkan di Jawa Tengah, khususnya di Yogyakarta dan Solo. Lokasi-lokasi ini kini menjadi bagian penting dari strategi operasional Shopee.
“Proses relokasi ini dilakukan untuk menciptakan proses kerja yang lebih efisien karena sebagian tim operasional kami sudah ditempatkan di daerah tersebut (Jawa Tengah) sejak tahun lalu,” kata Radynal dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (28/5).
Ia menambahkan, sebelum keputusan relokasi diambil, Shopee telah memastikan ketersediaan fasilitas yang memadai serta kesiapan tim operasional di wilayah tujuan. Perusahaan juga membuka dua opsi kepada para karyawan terdampak di wilayah Jabodetabek, yaitu relokasi ke Jawa Tengah atau melakukan transfer internal ke departemen lain di lokasi yang sama.
“Anggota tim yang tertarik diberi kesempatan untuk mengikuti proses internal transfer sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Bagi karyawan yang memilih untuk tidak mengikuti opsi relokasi maupun transfer internal, Shopee memastikan tetap memberikan dukungan maksimal. Kompensasi yang diberikan diklaim melebihi ketentuan pemerintah, termasuk dukungan tambahan berupa fasilitas asuransi hingga tiga bulan ke depan.
Radynal juga menegaskan bahwa proses ini tidak akan mengganggu operasionalisasi Shopee secara keseluruhan. Saat ini, Shopee memiliki tiga kantor utama di Jakarta, Yogyakarta, dan Solo. Perusahaan juga telah merekrut ribuan talenta lokal dalam beberapa tahun terakhir untuk memperkuat operasionalisasi di ketiga daerah tersebut.
Dengan klarifikasi ini, Shopee berharap publik memahami bahwa kebijakan yang diambil bukan merupakan langkah efisiensi melalui PHK massal, melainkan strategi optimalisasi proses kerja dengan tetap memperhatikan kesejahteraan karyawan.